Indeks

UTA’45 Jakarta Konsisten Minta Seluruh Permasalahan Hukum Kasus PN UKAI Diselesaikan

UTA’45 Jakarta Konsisten Minta Seluruh Permasalahan Hukum Kasus PN UKAI Diselesaikan

KoranMerahPutih.com – UTA’45 Jakarta dan beberapa mahasiswa dari berbagai kampus serta berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia tetap mengajukan gugatan hukum perdata serta pidana melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada PN UKAI.

Tidak hanya mengajukan gugatan, para korban juga pada hari ini, Rabu 30 November 2022, melakukan aksi yang mendukung gugatan itu di beberapa tempat, di antara lain PN Jakarta Barat dan kantor Kementerian Kemendikbuddikti. Mereka mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PN UKAI.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, menyatakan hasil keputusan dari PTUN mengenai uji kompetensi di seluruh tenaga kesehatan telah menunjukan hasil positif dengan mengembalikannya pada hukum yang berlaku. “Dengan begitu maka uji kompetensi termasuk untuk apoteker akan dikembalikan pada universitas masing-masing,” tuturnya.

PN UKAI dianggap telah melakukan tindakan yang sudah merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dari uji kompetensi itu. Tidak hanya itu, ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang didirikan dan dijalankan secara ilegal serta diduga memanipulasi semua peraturan pemerintah yang ada terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker, penarikan uang mahasiswa serta perguruan tinggi yang jumlahmya mencapai belasan Trilliun rupiah.

“Hal itu seolah-olah atas dasar mandat negara. Diduga bukan semata- mata cerita isapan jempol belaka,” tuturnya.

Sementara itu dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang dipakai KFN dalam mengeluarkan SK yang jadi dasar pembentukan PN UKAI, mulai dari PP 51 tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, hingga Permendikbud No.2 tahun 2020. Semua itu dijadikan dasar dari penyusunan berdirinya PN UKAi oleh KFN ataupun alasan dari PN UKAI sendiri.

“Sementara itu secara jelas tercatat dalam seluruh peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri kesehatan itu, tidak ada satupun yang memberikan kewenangan terhadap KFN ataupun badan apapun untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi pada para calon apoteker yang sudah menuntaskan pendidikan profesinya sebagai apoteker dan sesuai,” tambahnya.

Dengan begitu, Rudyono menyatakan gugatan perdata serta pidana dirasa tetap perlu dilakukan untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dirasakan oleh calon apoteker selama ini. Tidak hanya itu, juga untuk membasmi prilaku koruptif yang selama ini dilakukan oleh oknum- oknum yang terdapat di dalam PN UKAI yang secara terang-terangan mengambil beberapa keuntungan dengan memanfaatkan wewenang yang tidak semestinya.

Rusaknya sistem hukum serta bobroknya moral para penegak hukum jadi akar permasalahan buruknya pengawasan di seluruh bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker serta dugaan dari korupsi proyek PN UKAi yang amat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini. “Ini juga merupakan pembangkangan dilakukan PN UKAI pada Peraturan- peraturan negara yang sah,” tambahnya lagi.

PN UKAI sendiri dibangun oleh KFN yang menurut undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih di dalam undang- undang sendiri tidak ada tugas KFN mendirikan lembaga untuk melaksanakan uji kompetensi untuk calon apoteker. Maksudnya, kehadiran PN UKAI merupakan instansi ilegal.

“Sehingga dengan aksi yang telah dilakukan hari ini, kami sangat berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar serta menindak para oknum kekuasaan yang sudah melanggar hukum serta memakai PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.***

Exit mobile version