Pemerintah Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Pemerintah telah mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Pengumuman ini dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki. Rapat ini berlangsung di Kantor Kemenko PMK pada hari Selasa (12/9/2023).

Menko PMK menyatakan, “Untuk Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan 17 hari sebagai hari libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama.”

Penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan disaksikan oleh Menko PMK. Selain itu, hadir juga Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

Hari Libur Nasional di tahun 2024 mencakup 17 hari, antara lain:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Selain itu, terdapat 10 hari cuti bersama untuk tahun 2024, yaitu:

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang telah mengalami beberapa perubahan, yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967.

Menko PMK juga menambahkan, “Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta untuk merencanakan aktivitas mereka, serta sebagai referensi bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam merancang program-program kerja selama tahun 2024.”

Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, sementara peraturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama di sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Rapat koordinasi juga membahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, seperti Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus. Kementerian Agama akan menyusun usulan Keputusan Presiden terkait perubahan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *