Jualan di Kota Bogor, Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Bandarnya DPO!

KoranMerahPutih.com – Pengedar narkoba jenis sabu di Bota Bogor diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota disaat nongkrong di Ruko Jalan Cimanggu Kecil Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, pada 27 November 2022 kurang lebih pukul 03. 00 WIB.

Tersangkanya pengedar narkoba jenis sabu berinisial A. Dia mengaku menerima kiriman narkoba itu dari seorang bandar berinisial E yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto lewat Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto menuturkan tersangka berhasil dibekuk sekitar pukul 03. 00 WIB.

“Menurut informasi warga tersebut tim opsnal unit 1 melangsungkan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat nongkrong A,” tutur Asep pada Senin 28 November 2022 malam.

Setelah dilakukan interogasi, A membenarkan kalau dirinya mempunyai narkotika jenis sabu yang ditaruh di rumahnya.

“A membenarkan jika dirinya tengah mempunyai narkotika jenis sabu sejumlah satu bungkus plastik klip sedang dan 2 bungkus plastik klip kecil di rumahnya,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, tutur Asep, narkotika jenis sabu miliknya diterima dari E yang saat ini ditetapkan sebagai daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik penjepit lagi narkotika tipe sabu, 2 balut plastik penjepit kecil narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 23 gram, satu buah tas pinggang warna biru serta satu buah smartphone,” terangnya.

“Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor satuan reserse narkoba Polresta Bogor kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. (Ibnu Galansa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *