Produsen Sari Kedelai Disorot, Edarkan Minuman Diduga Tanpa Izin BPOM di Mojokerto.
Mojokerto — KMP || Produsen minuman Sari kedelai kini menjadi sorotan publik setelah produknya diduga diedarkan tanpa izin edar BPOM di Kabupaten Mojokerto. Peredaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen. Dari hasil penelusuran media, kemasan Sari kedelai tidak mencantumkan nomor izin BPOM. Padahal, izin tersebut merupakan bukti bahwa produk telah melalui uji keamanan pangan dan layak dikonsumsi masyarakat. Peredaran tanpa izin ini mengindikasikan produsen mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih jauh, tindakan tersebut berpotensi membahayakan konsumen jika produk tidak melalui pengujian standar keamanan. Ketua HMP Kabupaten Mojokerto, Riki Rosadi, menilai produsen tidak…

